User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:312kmk.051990
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 312/KMK.05/1990

                        TENTANG 

          PEMBEBASAN BEA MASUK, CUKAI GULA DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT 
        ATAS PEMASUKAN 466.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

1.  Surat Kepala Badan Urusan Logistik No. B-992/II/11/1989 tanggal 30 Nopember 1989 dan No. 
    B-49/II/01/1990 tanggal 27 Januari 1990.
2.  Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. ND-   /BC/1990 tanggal 2 Januari 1990.

Menimbang :

Bahwa pemasukan gula pasir sebagaimana tercantum dalam keputusan ini oleh Badan Urusan Logistik adalah 
untuk menambah persediaan gula pasir dalam rangka menghadapi hari Natal, Tahun Baru 1990 dan Lebaran 
tahun 1990, sehingga dipandang perlu diberikan pembebasan bea masuk, cukai gula dan PPN serta PPh Pasal 
22 Impor tidak dipungut.

Mengingat :

1.  Undang-undang Tarip Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Ordonansi Bea (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah);
3.  Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo. PP. No. 26 Tahun 1988;
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 322/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989.
5.  Ordonansi Cukai Gula Stbl. 1933 No. 351 yang telah diubah dan ditambah.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, CUKAI GULA 
DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN 466.000 TON GULA PASIR OLEH 
BADAN URUSAN LOGISTIK.


                        Pasal 1

Kepada Badan Urusan Logistik di Jakarta diberikan pembebasan bea masuk dan Cukai gula sebesar 100% 
(seratus persen) sehingga besarnya bea masuk dan Cukai gula masing-masing menjadi 0% (nol persen) serta 
PPN dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut atas pemasukan :

-   466.000 Ton Gula Pasir, dengan perincian :

    Melalui Pelabuhan :

    Tanjung Priok, sebanyak         160.000 Ton Gula Pasir;
    Tanjung Perak, sebanyak       80.000 Ton Gula Pasir;
    Tanjung Mas, sebanyak             70.000 Ton Gula Pasir;
    Belawan, sebanyak             50.000 Ton Gula Pasir;
    Teluk Bayur, sebanyak             20.000 Ton Gula Pasir;
    Pekan Baru, sebanyak              10.000 Ton Gula Pasir;
    Palembang, sebanyak           30.000 Ton Gula Pasir;
    Balikpapan, sebanyak              10.000 Ton Gula Pasir;
    Bitung, sebanyak              10.000 Ton Gula Pasir;
    Ujung Pandang, sebanyak       20.000 Ton Gula Pasir;
    Malahayati/B. Aceh, sebanyak            6.000 Ton Gula Pasir;
                        ----------------------------
        Jumlah :            466.000 Ton Gula Pasir


                        Pasal 2

Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Kantor Inspeksi 
Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Perak, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Mas, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
Belawan, Kepala Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Palembang, Kepala Kantor 
Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Ujung Pandang, Kepala Kantor Inspeksi Tipe B2 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Kepala Kantor Inspeksi B1 Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai di Pekan Baru, Kepala Kantor Inspeksi Tipe B2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Balik papan, Kepala 
Kantor Inspeksi Tipe B2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bitung, Kepala Kantor Inspeksi Tipe C2 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Malahayati / Banda Aceh, sebagai tempat pemasukan, barang-barang 
seperti tersebut pada pasal 1.


                        Pasal 3

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. 


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/312kmk.051990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1