User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:310kmk.041989
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 310/KMK.04/1989

                        TENTANG

           PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan rumah murah ditanggung oleh Pemerintah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya 
    ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Pemerintah;

Memperhatikan   :

Saran dan pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam suratnya 
Nomor : 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah 
    dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar serta bangunan tertentu yang didirikan 
    dalam rangka proyek rumah murah oleh Perum PERUMNAS.

(2) Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bangunan dan sarana untuk 
    keperluan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan 
    didirikan dalam lingkungan rumah murah oleh Perum PERUMNAS.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ditanggung oleh Pemerintah.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum 
    PERUMNAS tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah
murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/310kmk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1