peraturan:kmk:30km.12000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KM.1/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyusunan Rancangan Undang- undang tentang Perubahan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu melakukan penambahan anggota Tim dan Sekretariat Tim dimaksud terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 3. Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684); 4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999; 5. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.01/1994 tentang Penunjukkan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan Dalam Menetapkan Panitia/Tim Yang Dananya Tercantum Dalam DIK/DIP Di Lingkungan Departemen Keuangan; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK. PERTAMA : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.1/2000 sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 dinyatakan tetap berlaku. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2000. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri; 3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 6. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan; 7. Kepala Biro Keuangan, Departemen Keuangan; 8. Kepala Kantor Perbendaharaaan dan Kas Negara Jakarta II; 9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2000 a.n. Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal ttd. Noor Fuad NIP 060035183
peraturan/kmk/30km.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1