User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:30km.12000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 30/KM.1/2000

                        TENTANG

            PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 
        TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG 
           TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyusunan Rancangan Undang-
undang tentang Perubahan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu melakukan
penambahan anggota Tim dan Sekretariat Tim dimaksud terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
3/KM.1/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
    Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
5.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.01/1994 tentang Penunjukkan Sekretaris Jenderal
    Departemen Keuangan Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Menteri
    Keuangan Dalam Menetapkan Panitia/Tim Yang Dananya Tercantum Dalam DIK/DIP Di Lingkungan
    Departemen Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan
    Undang-undang Tentang Perubahan undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG 
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.


PERTAMA :

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.1/2000 sehingga berbunyi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 
dinyatakan tetap berlaku.


KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
5 Januari 2000.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri;
3.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala/Ketua Badan di
    lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
7.  Kepala Biro Keuangan, Departemen Keuangan;
8.  Kepala Kantor Perbendaharaaan dan Kas Negara Jakarta II;
9.  Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2000
a.n. Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal

ttd.

Noor Fuad
NIP 060035183
peraturan/kmk/30km.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1