User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:309kmk.051998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 309/KMK.05/1998

                        TENTANG 

      PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA 
   KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DONG JOE
     INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA RAJEG, DESA SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS, 
                     TANGERANG, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Dong Joe Indonesia No. 088/DJI/IV/97 
    tanggal 14 April 1997 jo. No. 127/DJI/VIII/97 tanggal 1 September 1997 jo. No. 143/DJI/V/98 tanggal 
    26 Mei 1998 diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Dong Joe Indonesia telah memenuhi syarat untuk 
    ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
b.  bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB 
    kepada PT Dong Joe Indonesia.

Mengingat :

a.  Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995; 
b.  Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo. No. 43 Tahun 1997 tanggal 1 
    Nopember 1997;
c.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN 
BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DONG JOE INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA RAJEG, DESA 
SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS, TANGERANG, JAWA BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk lokasi PT Dong Joe Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB 
merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT Dong Joe Indonesia
b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jl. Raya Rajeg Km.1,5 Desa Sindangsari,
                            Kec. Pasar Kemis, Tangerang,
                            Jawa Barat
c.  Nama Pemilik/Penanggung jawab       :   Ok Young Byung
d.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab :   Jl. Raya Rajeg Km.1,5, Desa Sindang
                            sari, Kec. Pasar Kemis, Tangerang
                            Jawa Barat
e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.061.755-3-052
f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat         :   217.568 M2
g.  Jenis Hasil Produksi            :   Sepatu Olah Raga


KEDUA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud pada diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain 
    dibidang impor dan eskpor;
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional PKB/PDKB yang disampaikan kepada
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 
    291/KMK.05/1997;
3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA : 

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud pada diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 10 Juni 1998
MENTERI KEUANGAN 

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/309kmk.051998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1