User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:309kmk.042003
                KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 309/KMK.04/2003
 
                                  TENTANG 

        PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 
          TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 
                  DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 390/KMK.04/2002 telah berakhir;
b.  bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan berusaha di Pulau Batam selama masa persiapan 
    perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan 
    pelabuhan bebas;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    94/KMK.05/2000 Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir 
    Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari 
    Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir 
    Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 
    Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah 
    Industri Pulau Batam, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Ekspor;

                          MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
94/KMK.05/2000 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002 sehingga keseluruhan Pasal 
1 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Menunda berlakunya:
    1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah 
        Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; dan
    2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan 
        Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2003."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/309kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1