peraturan:kmk:309kmk.042003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 309/KMK.04/2003  TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002 telah berakhir; b. bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan berusaha di Pulau Batam selama masa persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000. Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2002 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Menunda berlakunya: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; dan 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam; sampai dengan tanggal 31 Desember 2003." Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
peraturan/kmk/309kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1