peraturan:kmk:306kmk.041997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 306/KMK.04/1997 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan No.162/ KMK.01/1997 tanggal 10 Maret 1997 telah ditetapkan pemecahan dan penghapusan beberapa Kantor Pelayanan Pajak; b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dan penambahan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak yang ada diseluruh wilayah Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); 4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 162/KMK.01/ 1997 tentang Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tipe A Jakarta Gambir menjadi KPP Tipe A Jakarta Gambir I dan KPP Tipe A Jakarta Gambir II, Pemecahan KPP Tipe A Penanaman Modal Asing menjadi KPP Tipe A Penanaman Modal Asing I, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing II, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing III, Penghapusan KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng, serta peningkatan enam puluh KPP Tipe B menjadi Tipe A, peningkatan tujuh puluh enam Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Tipe A menjadi Tipe A , dan peningkatan tiga belas Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Tipe B menjadi Tipe A; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1 Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.04/1994 tanggal 31 Maret 1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/306kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1