User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:305kmk.012002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 305/KMK.01/2002

                        TENTANG 

                          PEJABAT LELANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka reorganisasi Departemen Keuangan dan peningkatan pelayanan Lelang, 
    diperlukan adanya penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang;

Mengingat :

1.  Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan 
    Staatsblad 1940:56);
2.  Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 
    1930:85);
3.  Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 
    1949:390);
4.  Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
5.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
6.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang 
    Negara;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001.
2.  Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam Vendureglement) adalah orang yang 
    khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara 
    lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.  Pemandu Lelang adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan barang dalam suatu 
    pelaksanaan lelang.
4.  Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang 
    mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.
5.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.


                        BAB II
                     PENGANGKATAN PEJABAT LELANG

                        Pasal 2

(1) Pejabat Lelang diangkat oleh Menteri Keuangan.
(2) Tempat kedudukan dan wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didelegasikan kepada Direktur 
    Jenderal.


                        Pasal 3

(1) Pejabat Lelang dibedakan dalam dua tingkat yaitu:
    a.  Pejabat Lelang Kelas I; dan
    b.  Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II atau Balai 
        Lelang.
(2) Khusus Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang diangkat untuk masa jabatan 2 
    (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.


                        Pasal 4

(1) Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai DJPLN yang diangkat untuk jabatan itu.
(2) Pejabat Lelang Kelas II adalah orang-orang tertentu yang diangkat untuk jabatan itu.
(3) Orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari:
    a.  Notaris;
    b.  Penilai; atau
    c.  Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN diutamakan yang pernah menjadi Pejabat Lelang 
        Kelas I;
    yang berkedudukan di wilayah kerja tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 5

Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah:
a.  sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
b.  berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi 
    Manajemen/Akuntansi, Sarjana Penilai;
c.  berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);
d.  lulus Pendidikan dan Latihan (diklat) Pejabat Lelang dan Penilai, kecuali bagi Pegawai DJPLN yang telah 
    diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I;
e.  memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari atasan 
    setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dan
f.  tidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan 
    surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah:
a.  sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

b.  memiliki kemampuan melaksanakan lelang, dibuktikan dengan:
    1.  rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara setempat; dan
    2.  lulus ujian Profesi Pejabat Lelang dan Penilai;

c.  tidak pernah terkena sanksi administrasi, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan memiliki 
    integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, yaitu:
    1.  untuk Notaris, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;
    2.  untuk Penilai, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan; atau
    3.  untuk pensiunan PNS DJPLN, rekomendasi dari Kantor Pusat DJPLN; dan

d.  khusus untuk pensiunan PNS DJPLN, berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a) 
    dan berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi 
    Manajemen/Akuntansi, Sarjana Penilai.


                        Pasal 7

Khusus Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, 
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, harus melengkapi 
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 8

Pejabat Lelang dilarang merangkap jabatan atau profesi sebagai Juru Sita, Kurator, Panitera, Penyidik, Penilai, 
Pengacara/Advokat, Penasehat Hukum/Konsultan Hukum atau jabatan lain yang oleh peraturan perundangan 
dilarang dirangkap dengan jabatan Pejabat Lelang.


                        BAB III
                       SUMPAH JABATAN

                        Pasal 9

(1) Sebelum melaksanakan tugas Pejabat Lelang terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah atau janji 
    menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik dihadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPLN 
    yang membawahi Pejabat Lelang yang bersangkutan.

(2) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:

    "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memangku jabatan saya ini, 
    langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan 
    atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga".

    "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam 
    jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga 
    sesuatu janji atau pemberian".

    "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta 
    mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala 
    Undang-Undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

    "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, 
    seksama dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan 
    berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi 
    baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".


                        BAB IV
                  TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT LELANG

                        Pasal 10

Pejabat Lelang mempunyai tugas melakukan kegiatan persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan kegiatan 
setelah lelang.


                        Pasal 11

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Lelang mempunyai fungsi sebagai 
berikut:
a.  Peneliti dokumen persyaratan lelang, yaitu Pejabat Lelang meneliti kelengkapan dokumen persyaratan 
    lelang;
b.  Pemberi informasi lelang, yaitu Pejabat Lelang memberikan informasi kepada pengguna jasa lelang 
    dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan lelang;
c.  Pemimpin Lelang, yaitu Pejabat Lelang dalam memimpin lelang harus komunikatif, adil, tegas dan 
    berwibawa untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kelancaran pelaksanaan lelang; dan
d.  Pejabat Umum, yaitu Pejabat yang membuat akta otentik berdasarkan undang-undang di wilayah 
    kerjanya.


                        Pasal 12

(1) Pejabat Lelang Kelas I hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama berkedudukan 
    di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.

(2) Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama berkedudukan 
    di Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang dalam wilayah kerjanya.

(3) Penempatan Pejabat Lelang Kelas II pada Balai Lelang dilakukan paling lambat dalam waktu 4 (empat) 
    tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(4) Sambil menunggu penempatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Balai 
    Lelang dapat meminta bantuan Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.


                        Pasal 13

(1) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II berwenang 
    melaksanakan lelang eksekusi dan lelang non eksekusi.

(2) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang hanya berwenang melaksanakan lelang 
    sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik bank dalam likuidasi 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1997.


                        Pasal 14

(1) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II berhak mendapat 
    imbalan jasa sebesar 60% (enam puluh persen) dari Bea Lelang dalam setiap pelaksanaan lelang.

(2) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang berhak mendapat imbalan jasa dari Balai 
    Lelang yang besarnya sesuai kesepakatan antara Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang.

(3) Perincian pembagian imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih 
    lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


                        Pasal 15

(1) Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pemandu Lelang dalam hal 
    penawaran lelang dilaksanakan secara lisan.

(2) Dalam hal pelaksanaan lelang dibantu oleh Pemandu Lelang, Pemandu Lelang dianggap telah 
    mendapat kuasa dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang.


                         BAB V
                      WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
                          PEJABAT LELANG

                        Pasal 16

Pejabat Lelang mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.  menegur atau mengeluarkan peserta atau pengunjung lelang apabila melanggar tata tertib lelang;
b.  menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu;
c.  mengesahkan atau membatalkan surat penawaran lelang;
d.  mengesahkan Pembeli Lelang; dan
e.  membatalkan Pembeli Lelang yang wanprestasi.


                        Pasal 17

Pejabat Lelang mempunyai hak sebagai berikut:
a.  meminta kelengkapan berkas persyaratan lelang;
b.  menolak melaksanakan lelang karena tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
c.  melihat barang yang akan dilelang;
d.  meminta bantuan aparat keamanan apabila diperlukan; dan
e.  memberikan kuasa kepada pihak lain dalam hal terjadi kekosongan khusus bagi Pejabat Lelang Kelas 
    II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II.


                        Pasal 18

(1) Pejabat Lelang Kelas I mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    a.  menyetorkan Uang Hasil Lelang yang diterima dari Pembeli ke Bendaharawan Penerima/
        Rekening Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara;
    b.  membuat dan menandatangani Risalah Lelang;
    c.  membuat laporan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
    d.  mematuhi peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku.

(2) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban 
    sebagai berikut:
    a.  meminta Uang Hasil Lelang ke Pembeli;
    b.  menyetorkan Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku;
    c.  menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang terhutang dari pemilik barang sesuai 
        ketentuan yang berlaku, dalam hal yang dilelang adalah tanah atau tanah dan bangunan;
    d.  menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari imbalan jasa yang diterima;
    e.  meminta bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dari Pembeli 
        Lelang sesuai ketentuan yang berlaku, dalam yang dilelang adalah tanah atau tanah dan 
        bangunan;
    f.  menyetorkan hasil lelang ke Kas Negara/pemilik barang sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku;
    g.  membuat dan menandatangani Risalah Lelang;
    h.  membuat laporan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    i.  menyerahkan dokumen kepemilikan objek lelang, Petikan Risalah Lelang dan kuitansi lelang 
        kepada Pemenang Lelang;
    j.  menyerahkan salinan Risalah Lelang kepada Penjual; dan
    k.  mematuhi peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku.

(3) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    a.  menerima kelengkapan dokumen persyaratan lelang;
    b.  meneliti dokumen persyaratan lelang;
    c.  memberikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan lelang;
    d.  memimpin pelaksanaan lelang;
    e.  menyetorkan Uang Hasil Lelang yang diterima dari Pembeli ke Balai Lelang;
    f.  menerima dan meneliti bukti pembayaran pajak berkaitan dengan barang yang dilelang;
    g.  membuat dan menandatangani Minut Risalah Lelang;
    h.  membuat Salinan/Petikan Risalah Lelang;
    i.  menyerahkan Minut/Salinan/Petikan Risalah Lelang kepada Balai Lelang;
    j.  membuat laporan pelaksanaan lelang kepada Balai Lelang;
    k.  menutup Asuransi Profesi Pejabat Lelang; dan
    l.  mematuhi peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku.


                         BAB VI
                       PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

                        Pasal 19

(1) Pembinaan Pejabat Lelang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Penilaian Kinerja, Pengendalian dan Koordinasi Pejabat Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah 
    DJPLN.


                        Pasal 20

(1) Kepala Kantor Wilayah DJPLN menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan 
    pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan 
    sekali.


                        Pasal 21

Pejabat Lelang yang diperiksa wajib memperlihatkan Risalah Lelang, buku, catatan, dokumen dan memberikan 
keterangan atas pelaksanaan lelang yang diperlukan dalam pemeriksaan.


                        BAB VII
                 KUASA DAN KEKOSONGAN PEJABAT LELANG KELAS II
                      YANG BERKEDUDUKAN DI KANTOR
                    PEJABAT LELANG KELAS II

                        Pasal 22

(1) Kuasa untuk melaksanakan lelang dapat diberikan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang berhalangan 
    sementara karena:
    a.  sakit;
    b.  cuti; atau
    c.  melaksanakan tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan.

(2) Penunjukan kuasa dari Pejabat Lelang Kelas II diusulkan oleh Pejabat lelang Kelas II yang 
    bersangkutan kepada Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara selaku superintenden untuk 
    mendapatkan persetujuan dengan dilampiri surat kuasa yang bermeterai cukup.

(3) Penerima kuasa tidak diperkenankan untuk menunjuk kuasa substitusi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal.


                        Pasal 23

Syarat-syarat sebagai Penerima Kuasa Pejabat Lelang Kelas II adalah:
a.  memiliki pengetahuan lelang yang cukup;
b.  memiliki kemampuan dalam melaksanakan lelang; dan
c.  tidak berstatus pegawai DJPLN.


                        Pasal 24

Dalam hal terjadi kekosongan Pejabat Lelang Kelas II atau Pejabat Lelang Kelas II berhalangan tetap, Kepala 
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II tersebut, setelah 
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJPLN setempat dapat:
a.  menunjuk Pejabat Lelang Kelas II terdekat di wilayah kerja Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang 
    Negara yang bersangkutan untuk melaksanakan lelang di wilayah kerja Pejabat Lelang Kelas II yang 
    kosong; atau
b.  menunjuk Pejabat Lelang Kelas I untuk melaksanakan lelang di wilayah kerja Pejabat Lelang Kelas II 
    yang kosong.


                        BAB VIII
                 PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN
                          PEJABAT LELANG

                        Pasal 25

(1) Pejabat Lelang diusulkan untuk dibebastugaskan dalam hal terdapat indikasi melakukan pelanggaran 
    berupa:
    a.  membeli barang yang dilelang dihadapannya;
    b.  menerima kuasa dari pembeli;
    c.  tidak menyetorkan hasil lelang;
    d.  melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan 
        yang berlaku;
    e.  menyalahgunakan Uang Jaminan Lelang yang diterimanya;
    f.  melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang; dan atau
    g.  melakukan tindak pidana lainnya dan telah berstatus sebagai terdakwa.

(2) Usulan pembebastugasan Pejabat Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang 
    Negara kepada Kepala Kantor Wilayah DJPLN untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal.

(3) Pejabat Lelang dibebastugaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

(4) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 
    (enam) bulan.

(5) Jangka waktu pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diperpanjang, apabila 
    pemrosesan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum selesai.

(6) Apabila indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terbukti, pembebas tugasan 
    Pejabat Lelang yang bersangkutan segera dicabut.


                        Pasal 26

(1) Pejabat Lelang diusulkan untuk diberhentikan dalam hal:
    a.  meninggal dunia;
    b.  pensiun;
    c.  indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terbukti kebenarannya;
    d.  dijatuhi hukuman administrasi/disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan 
        kode etik instansi/lembaga yang berwenang;
    e.  Pejabat Lelang Kelas I yang belum lulus Sarjana (S1) dan belum berpangkat Penata Muda 
        (Golongan III/a) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkan Keputusan Menteri 
        Keuangan ini;
    f.  Pejabat Lelang Kelas II yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya; atau
    g.  telah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II dari pensiunan PNS DJPLN, Notaris 
        dan Penilai.

(2) Usulan pemberhentian Pejabat Lelang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang 
    Negara kepada Kepala Kantor Wilayah DJPLN untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal.

(3) Pejabat Lelang diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 27

Pembebastugasan dan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak mengurangi 
kemungkinan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB IX
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 28

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a.  Pegawai Negeri Sipil yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, masih dapat 
    melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Lelang Kelas II paling lama 3 (tiga) tahun; dan
b.  Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil masih dapat dilakukan 
    untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                         BAB X
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 29

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 508/KMK.01/2000, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 30

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/305kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1