User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:303kmk.041989
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 303/KMK.04/1989

                        TENTANG 

            BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa batasan dan ukuran Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 430/KMK.04/1984 perlu disesuaikan dengan maksud perluasan pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988;
b.  bahwa oleh karena itu dianggap perlu mengatur kembali batasan dan ukuran Pengusaha Kecil dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.  Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping 
    Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3385);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang  Pajak Pertambahan
    Nilai 1984 adalah pengusaha perorangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
    melakukan penyerahan :
    a.  Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh 
        juta rupiah) setahun;
    b.  Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta 
        rupiah) setahun.

(2) Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak,
    batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a.  Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Barang Kena Pajak lebih 
        dari 50% dari seluruh peredaran bruto.
    b.  Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 
        50% dari seluruh peredaran bruto.

(3) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah peredaran bruto atas 
    penyerahan Kena Pajak.

(4) Pengertian setahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah satu tahun pajak.

(5) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah Wajib Pajak perorangan menurut 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha Kecil 
    tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
    berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
    Nomor 56 TAHUN 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

(1) Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, maka pada awal Masa Pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(2) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah akhir tahun pajak dikukuhkannya menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 
    1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak.


                        Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/303kmk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1