User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:300kmk.011997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 300/KMK.01/1997

                        TENTANG 

  PERUBAHAN TARIF PAJAK EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM 
      OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur tarif Pajak Ekspor komoditi minyak produk kelapa sawit, 
dipandang perlu mengatur kembali tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized 
Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dengan 
Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata 
    Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF PAJAK EKSPOR ATAS 
CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) 
DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN).


                        Pasal 1

Tarif Pajak Ekspor atas :
a.  Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar 5%;
b.  Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) ditetapkan sebesar 4%;
c.  Crude Oil (CRD Olein) ditetapkan sebesar 4%;
d.  Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) ditetapkan sebesar 2%.


                        Pasal 2

(1) Pajak Ekspor dihitung dengan cara sebagai berikut :
    Pajak Ekspor = Tarif x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

(2) Harga Patokan Ekspor adalah harga yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian.

(3) Dalam hal Harga Patokan Ekspor belum ditetapkan, besarnya Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut : 
    Pajak Ekspor = Tarif x Jumlah Nilai FOB x Kurs.

(4) Jumlah Nilai FOB adalah jumlah nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang 
    (PEB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).


                        Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Pasal 1 angka 1 dan angka 3, Pasal 2 ayat (2) dan 
ayat (3), Pasal 3 angka 2, dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
1 Juli 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/300kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1