User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:29kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 29/KMK.04/1995

                        TENTANG 

       PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989 
    TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan rumah murah 
    yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar saran dari Menteri 
    Negara Urusan Perumahan Rakyat, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah;
b.  bahwa batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah telah 
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989;
c.  bahwa dipandang perlu mengatur kembali batasan rumah murah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Oleh Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 41 TAHUN 1994;
2.  Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan 
    Nomor 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989;
2.  surat Menteri Perindustrian Nomor 1683/M/11/1994 tanggal 2 Nopember 1994;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.


                        Pasal 1

Menambah bunyi Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 832/KMK.00/1989, tanggal 27 Juli 1989 
sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
                
                        "Pasal 1

    (1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type 
        BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah 
        beserta workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu 
        lainnya.

    (2) Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk 
        kepentingan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang 
        dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah.

    (3) Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak 
        memungut Pajak Pertambahan Nilai".


                        Pasal 2

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/29kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1