User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:29kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 29/KMK.04/1994

                        TENTANG 

  PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 
    DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN 
                      BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa batas penghasilan bruto atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, 
    karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak 
    teratur yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali besarnya penghasilan bruto sehubungan 
    dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan; serta penghasilan berupa 
    honorarium yang tidak teratur, yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah oleh Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459).
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 
    Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 56; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3525);

                       MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK 
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/
KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK 
TERATUR


                        Pasal 1

(1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atas penghasilan
    bruto pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan bruto berupa
    honorarium yang tidak teratur, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen)
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 

(2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan jumlah Rp.14.400,- (empat
    belas ribu empat ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan 
berupa honorarium yang tidak teratur dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/29kmk.041994.txt · Last modified: by 127.0.0.1