User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:29km.112013

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 29/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 19 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2013

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2013;

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2013.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  19 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2013 sebagai berikut :

 

1Rp. 9.867,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 9.416,49Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3Rp. 9.693,85Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1.764,80Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1.270,94Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 3.150,33Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 7.910,09Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1.718,44Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 15.483,54Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 7.872,71Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1.521,81Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 10.697,37Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 10.357,12Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 10,45Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15Rp. 170,33Untuk rupee India (INR) 1,-
16Rp. 34.774,82Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 100,15Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 229,72Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2.630,90Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 77,08Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 320,71Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22Rp. 7.876,86Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 13.162,76Untuk Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1.609,13Untuk Renminbi China (CNY) 1,-
25Rp. 8,72Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2013.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
NIP 196610131999031001      

 

 

 

 

 

peraturan/kmk/29km.112013.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1