User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:298kmk.011997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 298/KMK.01/1997

                        TENTANG 

                  KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL 
        BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) 
                      DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta adanya kepastian hukum 
pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang 
perlu menetapkan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang-barang modal ;

Mengingat :
    
1.  Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (LN Tahun 1967 No. 1, TLN 
    No. 2818) jo. Undang-undang No. 11 Tahun 1970 (LN Tahun 1970 No. 46, TLN No. 2943);
2.  Undang-undang No. 6 Tahun tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (LN Tahun 1968 No. 33, TLN 
    No. 2853) jo. Undang-undang No. 12 Tahun 1970 (LN Tahun 1970 No. 47, TLN No 2944);
3.  Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (LN Tahun 1984 No. 22, TLN No. 3274);
4.  Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG KETENTUAN PEMINDAH-TANGANAN BARANG MODAL BAGI 
PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN 
PERUSAHAAN NON PMA/PMDN.


                        Pasal 1

Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka 
pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas berupa :
a.  pembebasan bea masuk;
b.  pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk 
    kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun; apabila telah melampaui jangka waktu 
    2 (dua) tahun sejak pengimporannya, dapat dipindahtangankan, dengan tanpa kewajiban membayar 
    bea masuk atas fasilitas yang diterimanya.


                        Pasal 2

Atas barang modal berupa mesin asal pembelian dari dalam negeri milik perusahaan PMA/PMDN dan Non 
PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas pembebasan bea 
masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan 
produksi selama 2 (dua) tahun, apabila telah malampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembeliannya 
dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan 
bahan (bahan penolong).


                        Pasal 3

Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2,
berakibat batalnya fasilitas yang diberikan, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar secara penuh 
bea masuk yang terutang atas fasilitas yang telah diterimanya.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

Ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/298kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1