peraturan:kmk:298kmk.011997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta adanya kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang-barang modal ; Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (LN Tahun 1967 No. 1, TLN No. 2818) jo. Undang-undang No. 11 Tahun 1970 (LN Tahun 1970 No. 46, TLN No. 2943); 2. Undang-undang No. 6 Tahun tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (LN Tahun 1968 No. 33, TLN No. 2853) jo. Undang-undang No. 12 Tahun 1970 (LN Tahun 1970 No. 47, TLN No 2944); 3. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (LN Tahun 1984 No. 22, TLN No. 3274); 4. Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG KETENTUAN PEMINDAH-TANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN. Pasal 1 Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas berupa : a. pembebasan bea masuk; b. pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun; apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya, dapat dipindahtangankan, dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas fasilitas yang diterimanya. Pasal 2 Atas barang modal berupa mesin asal pembelian dari dalam negeri milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun, apabila telah malampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembeliannya dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong). Pasal 3 Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar secara penuh bea masuk yang terutang atas fasilitas yang telah diterimanya. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 1997 MENTERI KEUANGAN, Ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/298kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1