User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:298km.12018


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 298/KM.1/2018

TENTANG

PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE NASKAH DINAS
PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor **162/KM.1/2015** tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan ketetuan mengenai penomoran dan pemberian kode naskah dinas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi perlu menetapkan kembali penomoran dan pemberian kode naskah dinas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat JenderaI Pajak;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **212/PMK.01/2017** tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon 1 di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon 1 di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERlAN KODE NASKAH DINAS PADA INSTANSI VERTlKAL DlREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri atas:

 

 

a.

Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

 

 

b.

Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan

 

 

c.

Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,

 

 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode naskah dinas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tetap dapat mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor **162/KM.1/2015** tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

KETIGA

:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **162/KM.1/2015** tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat organisasi, tata kerja, lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dapat dilaksanakan secara efektif, paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diundangkan.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;

 

 

6.

Kepala Biro Hukum;

 

 

7.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

8.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

9.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

 

 

10.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



a.n. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

          HADIYANTO

 

peraturan/kmk/298km.12018.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1