User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:297kmk.042006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 297/KMK.04/2006

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 606/KMK.05/1997
              TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB 
       MERANGKAP PDKB KEPADA PT TAMURA ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI 
          DI KAWASAN INDUSTRI MODERN CIKANDE, JALAN MODERN INDUSTRI VI NO. 14, 
            DESA NAMBO ILIR, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat PT Tamura Electronics Indonesia Ref Nomor 
    358/Gen-TEI/PCFBC/JKT/XII/2005 tanggal 20 Desember 2005, dapat disimpulkan bahwa permohonan 
    pencabutan persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Persetujuan PKB merangkap PDKB 
    atas nama PT Tamura Electronics Indonesia, telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    606/KMK.05/1997 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Persetujuan PKB Merangkap 
    PDKB Kepada PT Tamura Electronics Indonesia Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Modern Cikande, 
    Jalan Modern Industri VI No. 14, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Serang, Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
606/KMK.05/1997 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP 
PDKB KEPADA PT TAMURA ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MODERN 
CIKANDE, JALAN MODERN INDUSTRI VI NO. 14, DESA NAMBO ILIR, KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA 
BARAT.


PERTAMA     :   Mencabut persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian 
            persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Tamura Electronics Indonesia 
            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.05/1997 
            tanggal 24 November 1997.


KEDUA       :   Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak untuk :
            1.  Mengawasi pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21 ayat (3) 
                Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah 
                diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
                101/PMK.04/2005;
            2.  Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan kewajiban-kewajiban 
                lainnya yang timbul dari pencabutan persetujuan penetapan sebagai Kawasan 
                Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB PT Tamura 
                Electronics Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 
                291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
                Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
            3.  Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 
                kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Menteri 
                Keuangan.


KETIGA      :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Salinan 
            Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :
            1.  Gubernur Bank Indonesia;
            2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
            3.  Menteri Perindustrian;
            4.  Menteri Perdagangan;
            5.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
            6.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
            7.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
            8.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
            9.  Direktur Jenderal Pajak;
            10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
            11. Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;
            12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak;
            13. Pimpinan PT Tamura Electronics Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/297kmk.042006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1