User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:297km.12004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 297/KM.1/2004

                        TENTANG 

 PENGATURAN PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
      JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA 
        DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak 
    Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta I, maka terdapat perubahan struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 
    I, perubahan nomenklatur dan penambahan beberapa unit Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
b.  bahwa untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu untuk menyesuaikan 
    nomor kode surat dengan struktur organisasi dan nomenklatur yang baru, serta memberikan nomor 
    kode surat untuk unit Kantor Pelayanan Pajak baru;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu untuk 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengaturan Penomoran dan Pemberian Kode Surat 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor 
    Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik 
    Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/KM.1/2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di 
    Lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    519/KMK.01/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan 
    Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR 
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DAN KANTOR 
PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.


PERTAMA :

Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor 
Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak Jakarta I, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Penyesuaian nomor kode surat dengan struktur organisasi dan nomenklatur yang baru untuk Kantor Pelayanan 
Pajak lainnya akan dilakukan sampai terbentuknya Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang bersangkutan.


KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka:
a.  Lampiran I nomor urut 95 sampai dengan 124 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 
    dinyatakan tidak berlaku.
b.  Lampiran II nomor urut 379 sampai dengan 499, Lampiran III nomor urut 298 sampai dengan 315, 
    Lampiran IV nomor urut 34 sampai dengan 39 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 
    dinyatakan tidak berlaku setelah diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak 
    Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I secara bertahap melalui 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan;
3.  Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/297km.12004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1