User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:296kmk.041985
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 296/KMK.04/1985

                        TENTANG 

                 NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN 
                 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1985

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak 
    Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN 
PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1985.


                        Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1985 adalah sebagai 
berikut :

1.  Rp. 1.104,- untuk US. $.        1,-
2.  Rp.    786,-    untuk Aust. $.      1,-
3.  Rp.      50,-   untuk A. Sch.       1,-
4.  Rp.      18,-   untuk Belg. Fr.     1,-
5.  Rp.    809,-    untuk Can. $        1,-
6.  Rp.      99,-   untuk Dkr.      1,-
7.  Rp.    353,-    untuk D. M.     1,-
8.  Rp.    116,-    untuk F. Fr.        1,-
9.  Rp.    142,-    untuk Hk. $     1,-
10. Rp.      55,-   untuk L. lt.        100,-
11. Rp.    436,-    untuk Mal. $        1,-
12. Rp.    313,-    untuk N. Gld.       1,-
13. Rp.    518,-    untuk N. Z. $       1,-
14. Rp.    123,-    untuk N. Kr.        1,-
15. Rp. 1.367,- untuk b. Stg.       1,-
16. Rp.     497,-   untuk Sin. $.       1,-
17. Rp.     123,-   untuk S.Kr.     1,-
18. Rp.    418,-    untuk Sw. Fr.       1,-
19. Rp.    440,-    untuk Yen       100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 28 MARET 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/296kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1