peraturan:kmk:296kmk.041985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 296/KMK.04/1985 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1985 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1985. Pasal 1 Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1985 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.104,- untuk US. $. 1,- 2. Rp. 786,- untuk Aust. $. 1,- 3. Rp. 50,- untuk A. Sch. 1,- 4. Rp. 18,- untuk Belg. Fr. 1,- 5. Rp. 809,- untuk Can. $ 1,- 6. Rp. 99,- untuk Dkr. 1,- 7. Rp. 353,- untuk D. M. 1,- 8. Rp. 116,- untuk F. Fr. 1,- 9. Rp. 142,- untuk Hk. $ 1,- 10. Rp. 55,- untuk L. lt. 100,- 11. Rp. 436,- untuk Mal. $ 1,- 12. Rp. 313,- untuk N. Gld. 1,- 13. Rp. 518,- untuk N. Z. $ 1,- 14. Rp. 123,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp. 1.367,- untuk b. Stg. 1,- 16. Rp. 497,- untuk Sin. $. 1,- 17. Rp. 123,- untuk S.Kr. 1,- 18. Rp. 418,- untuk Sw. Fr. 1,- 19. Rp. 440,- untuk Yen 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985 Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 28 MARET 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/296kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1