User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:296kmk.032003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 296/KMK.03/2003

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 
              TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI 
               DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembayaran setoran pajak dengan 
menggunakan sistem on-line pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bank 
Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan mengingat kondisi geografis masih terdapat wilayah tertentu yang belum 
terjangkau jaringan sistem informasi secara on-line antara Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi 
dengan Kantor Cabang dan atau Unit Pelayanan lainnya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan 
Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
6.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
8.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061);
10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
11. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi 
    Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo 
    Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, 
    dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA 
PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank 
Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut:

1.  Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, Bank harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut:
        a.  mempunyai status sebagai Bank Umum;
        b.  memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (duabelas) bulan terakhir minimal 
            tergolong cukup sehat;
        c.  didukung dengan peralatan yang memadai;
        d.  bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan
        e.  bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang 
            diterima.

    (2) Penunjukan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
        dan berlaku baik bagi Kantor Pusat maupun seluruh cabang-cabang Bank yang bersangkutan.

    (3) Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan pajak, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi 
        harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
        a.  memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara 
            kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya;
        b.  memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem 
            informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran; dan
        c.  mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.

    (4) Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, 
        Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus 
        memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
        a.  memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara 
            Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya;
        b.  memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem EDI 
            Kepabeanan; dan
        c.  mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai."


2.  Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 6A

    (1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran 
        pajak dari Wajib Pajak tanpa melihat jumlah pembayaran.

    (2) Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak melalui Teller, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi 
        tidak dibenarkan mengenakan biaya atas transaksi pembayaran pajak.

    (3) Dalam hal Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud 
        pada ayat diatas, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran memberikan 
        peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3)."


3.  Ketentuan Pasal 8A diubah dan dijadikan ayat (1) dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (2), ayat (3), 
    dan ayat (4), sehingga secara keseluruhan Pasal 8A menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 8A

    (1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai 
        dengan tanggal 30 Juni 2003.

    (2) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang 
        Pembantu, Kantor Kas dan sejenisnya yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan 
        pajak secara on-line wajib menerima setoran penerimaan pajak secara on-line.

    (3) Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang 
        Pembantu, Kantor Kas dan sejenisnya yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan 
        pajak secara on-line tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 
        31 Desember 2003 sepanjang:
        a.  Unit Pelayanan tersebut telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi; 
            dan
        b.  Kantor Pusat dan atau sebagian Kantor Cabang Bank tersebut telah memenuhi syarat 
            sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan telah mengadministrasikan penerimaan 
            pajak secara on-line.

    (4) Dalam hal antara Kantor Pusat dan unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi pada 
        suatu daerah yang belum terjangkau sistem informasi secara on-line dikarenakan kondisi 
        geografis dan atau tidak tersedianya fasilitas teknologi yang mengakibatkan Unit Pelayanan 
        Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tersebut tidak dapat mengadministrasikan penerimaan 
        pajak secara on-line, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur 
        Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/296kmk.032003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1