User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:296kmk.0172000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 296/KMK.017/2000

                        TENTANG 

                    INVESTASI DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan 
    Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
b.  bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia pada umumnya, perlu 
    merubah pengaturan investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 78/KMK.017/1995 dan perubahannya;
c.  bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana 
    Pensiun.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 
    dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran 
    Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet 
    Persatuan Nasional;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung 
    mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian dari perusahaan tersebut;
2.  Arahan Investasi adalah kebijaksanaan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan 
    Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan 
    investasi;
3.  Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hak 
    kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau 
    dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia;
4.  Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok Pihak yang 
    terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi atau reksadana;
5.  Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
6.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


                        BAB II
                          KEWAJIBAN PEMBERI KERJA
                      DALAM PENGELOLAAN INVESTASI
                           KEKAYAAN DANA PENSIUN

                        Pasal 2

(1) Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi.

(2) Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus 
    dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
    a.  sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh 
        Pengurus;
    b.  batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis 
        investasi;
    c.  batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;
    d.  obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;
    e.  ketentuan likuiditas minimum portofolio Dana Pensiun;
    f.  sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
    g.  ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga keuangan dan jasa lain yang 
        dipergunakan dalam pengelolaan investasi;
    h.  sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan 
        mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan 
        pelaksanaannya.


                        BAB III
                     KEWAJIBAN PENGURUS
                       DALAM MENGELOLA INVESTASI
                           KEKAYAAN DANA PENSIUN

                        Pasal 3

(1) Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2.

(2) Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan 
    keputusan investasi yang obyektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan 
    Pemberi Kerja.


                        Pasal 4

(1) Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya:
    a.  rencana komposisi jenis investasi;
    b.  perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi termaksud;
    c.  pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi termaksud.

(2) Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan 
    Investasi serta mencerminkan penerapan prisip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi 
    yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3) Rencana Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah sekurang-
    kurangnya mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil investasi 
    kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib 
    menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan 
    Dewan Pengawas.

(2) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai 
    perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan 
    Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan.

(3) Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibicarakan secara berkala dalam 
    rapat Dewan Pengawas dan Pengurus.


                        BAB IV
                           PENGELOLAAN KEKAYAAN
                       DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                        Pasal 6

Kekayaan Dana Pensiun terdiri dari :

a.  Kekayaan yang dikategorikan sebagai investasi;

b.  Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk:
    -   kas, rekening giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    -   piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan 
        pelaksanaannya;
    -   peralatan kantor dan peralatan lainnya;
    -   perangkat komputer;
    -   biaya dibayar dimuka.


                        Pasal 7

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi 
    yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, 
    dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut:
    a.  deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
    b.  saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi 
        dan waran;
    c.  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan 
        hukum Indonesia;
    d.  penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 
        (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum 
        Indonesia;
    e.  tanah dan bangunan di Indonesia;
    f.  saham atau unit penyertaan reksadana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 
        tentang Pasar Modal.

(2) Penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan 
    merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Dana 
    Pensiun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan ini.


                        Pasal 8

Investasi dalam bentuk SBPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c hanya dapat 
ditempatkan pada:
a.  SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan Pendiri atau Mitra Pendiri dari Dana Pensiun 
    yang bersangkutan;
b.  SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pendiri 
    atau Mitra Pendiri dari Dana Pensiun yang bersangkutan;

yang pembayaran bunga dan pengembaliannya dijamin oleh Bank Umum.


                        Pasal 9

Investasi pada penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 7 ayat (1) huruf d tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.


                        Pasal 10

(1) Investasi pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e hanya 
    dapat dilakukan pada tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan yang sudah selesai 
    dibangun.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) 
    dari jumlah investasi Dana Pensiun.


                        Pasal 11

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% 
    (dua puluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

(2) Dalam hal investasi pada satu Pihak terdapat penempatan langsung pada saham dan atau surat 
    pengakuan hutang, batas maksimum pada satu Pihak ditetapkan sebesar 20% (duapuluh perseratus) 
    dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan ketentuan batas maksimum penempatan investasi pada 
    penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan hutang pada pihak dimaksud adalah 
    10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

(3) Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan 
    kekayaan dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam 
    ayat (1), dan di dalam Arahan Investasinya tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan 
    kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi termaksud pada setiap bank di daerah tersebut melebihi 
    batas 20% (duapuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan 
    prinsip-prinsip penyebaran risiko.

(4) Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada:
    a.  semua pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami 
        kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;
    b.  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c;
    c.  Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 
        1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d;
    d.  tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e;
    tidak boleh melebihi jumlah seluruh investasi dana Pensiun pada jenis investasi yang tidak termasuk 
    kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d.


                        Pasal 12

Nilai dari setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan 
dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun.


                        Pasal 13

(1) Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), dan 
    Pasal 11 ayat (1) ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.

(2) Untuk menetapkan jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi dihitung berdasarkan cara yang digunakan untuk 
    menentukan nilai investasi dalam laporan aktiva bersih sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 76/KMK.017/1995 tentang laporan keuangan Dana Pensiun.

(3) Nilai investasi tanah dan bangunan serta penempatan langsung pada saham, dapat diperoleh dari 
    laporan keuangan terakhir yang diaudit atau laporan penilai independen terakhir.

(4) Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) 
    dan ayat (3) merupakan tanggung jawab pengurus.


                         BAB V
                    PENGELOLAAN KEKAYAAN
                    DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

                        Pasal 14

(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menawarkan jenis investasi sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 7 ayat (1).

(2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi yang sesuai 
    dengan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b.


                         BAB VI
                     PENGGUNAAN JASA PIHAK KETIGA

                        Pasal 15

(1) Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, pihak ketiga termaksud harus memenuhi 
    persyaratan sebagai berikut:
    a.  Pihak ketiga tersebut memiliki ijin untuk bertindak sebagai manajer investasi dari instansi 
        yang berwenang;
    b.  Pihak ketiga yang bersangkutan harus telah memiliki pengalaman dalam memberikan jasa 
        pengelolaan investasi;
    c.  Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh pihak yang bersangkutan mampu mengelola 
        portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mencapai 
        tingkat hasil investasi yang ditetapkan.

(2) Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak 
    boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini.


                        BAB VII
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 16

Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, 
dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana kerja sebagaimana 
dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan 
dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan 
tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun.


                        Pasal 17

Dana Pensiun dapat menginvestasikan kekayaannya pada sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) 
Dana Reksa.


                        Pasal 18

Pelanggaran atas ketentuan investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai 
dengan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-
undang Dana Pensiun, dengan mewajibkan Dana Pensiun untuk mengganti Pengurus yang bersangkutan.


                        Pasal 19

(1) Penempatan kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang telah dilakukan 
    sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai investasi.

(2) Dalam hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan melebihi batas sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 10 ayat (2), kelebihan termaksud dapat diperhitungkan sebagai investasi sepanjang 
    penempatan seluruh investasi pada tanah dan bangunan telah dilakukan sebelum ditetapkannya 
    Undang-undang Dana Pensiun.

(3) Pendiri Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan rencana dan jangka 
    waktu penyesuaian investasi termaksud terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri.

(4) Rencana dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat 
    persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.

(5) Dalam hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui dan masih 
    terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    10 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk mengganti kelebihan investasi termaksud dengan jenis 
    investasi yang sesuai dengan Keputusan ini.


                        Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi penggabungan Pihak-pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan jumlah 
    investasi pada Pihak hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), investasi Dana Pensiun pada Pihak 
    hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) tersebut, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
    sejak tanggal penggabungan.

(2) Untuk penggabungan Pihak-pihak dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia, yang terjadi 
    sebelum Keputusan ini ditetapkan, yang mengakibatkan investasi Dana Pensiun pada satu Pihak hasil 
    penggabungan dimaksud melebihi batas penempatan satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    11 ayat (1) atau ayat (2), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus 
    disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau 
    (2), dalam jangka waktu (3) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.

(3) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilarang melakukan investasi baru 
    pada Pihak yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selama 
    jangka waktu penyesuaian berlaku.


                               BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 21

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 78/KMK.017/1995 
tentang Investasi Dana Pensiun, Nomor : 93/KMK.017/1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
Republik Indonesia Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun, dan Nomor: 499/KMK.017/1999 
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997, dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 22

Arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas setelah berlakunya Keputusan 
ini harus disusun berdasarkan Keputusan ini.


                        Pasal 23

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/296kmk.0172000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1