User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:295kmk.011994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 295/KMK.01/1994

                        TENTANG 

                PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst.

Mengingat   :   dst.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR 
(SSB) SEBAGAI JAMINAN.


                        Pasal 1

Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank Devisa dapat diterima sebagai jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat 
(3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/295kmk.011994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1