User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:293kmk.012007
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 293/KMK.01/2007

                        TENTANG 

    PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
           UNTUK MEMBERIKAN SANKSI MORAL ATAS PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI 
                   LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan 
    Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan bahwa Pejabat yang 
    berwenang memberikan sanksi moral adalah Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk;
b.      bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi pejabat yang ditunjuk untuk memberikan sanksi 
    moral, dipandang perlu mengatur pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan kepada para 
    pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Wewenang kepada Para Pejabat di 
    Lingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode Etik 
    Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari 
    Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3176);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai 
    Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
6.      Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
7.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai 
    Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT DI 
LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MEMBERIKAN SANKSI MORAL ATAS PELANGGARAN KODE ETIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.


PERTAMA :   

Memberikan wewenang kepada para Pejabat sebagaimana tersebut dalam kolom 2 untuk memberikan sanksi 
moral terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam kolom 3 daftar lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini.


KEDUA :    

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan 
perbaikan sebagaimana mestinya.


KETIGA :    

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
1.      Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2.      Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkungan 
    Departemen Keuangan;
3.      Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
4.      Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para 
    Sekretaris Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah, 
    Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;
5.      Para Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/293kmk.012007.txt · Last modified: by 127.0.0.1