User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:293kmk.011994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 293/KMK.01/1994

                        TENTANG 

        PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 
                  TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih mendorong investasi dan meningkatkan ekspor non migas, dipandang perlu 
menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993; 


Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1983 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE); 

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)


                        Pasal  I

Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 sebagai berikut :

1.  Mengubah Pasal 1 sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
    1.  Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat 
        atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya 
        diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, 
        yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar Daerah 
        Pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia 
        lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

    2.  Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 termasuk rancang bangun dan 
        perekayasaan serta sortasi, pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, dan pengepakan.


2.  Mengubah Pasal 18 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "(1)    Pengusaha EPTE dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada
        perusahaan industri yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya, kecuali
        pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi, dan pengepakan".


3.  Mengubah Pasal 19 sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "(1)    Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia 
        lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/
        subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh perusahaan 
        EPTE, dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-12 sebagaimana contoh Lampiran XII 
        dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk :
        a.  Pejabat Hanggar EPTE.
        b.  Pengusaha EPTE.

    (2) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM,
        BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan dengan menyerahkan jaminan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE asal mesin dan/atau peralatan
        pabrik.

    (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diijinkan dalam jangka waktu paling 
        lama :
        a.  Untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik 
            dikeluarkan dari EPTE.
        b.  Untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau
            peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE.

    (4) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia 
        lainnya, dan pemasukannya kembali ke EPTE, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.

    (5) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke luar negeri dengan tujuan reparasi 
        dilakukan dengan menggunakan formulir EPTE-8".


4.  Menyempurnakan Formulir EPTE-12 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
     Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/293kmk.011994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1