User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:291kmk.041985
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 291/KMK.04/1985
 
                              TENTANG 

      MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 macam dan jenis Barang 
Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat : 
    
1.      Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);

                         MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 968/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang 
Macam dan Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK 
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

Atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai tambahan 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)     Atas penyerahan dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam lampiran II Keputusan ini 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagai 
    tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang 
Barang Kena Pajak yang serupa dengan Barang kena Pajak yang tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II 
dalam melaksanakan keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1985
MENTERI KEUANGAN 

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/291kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1