User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:28km.12004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 28/KM.1/2004

                        TENTANG 

       PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL 
                     DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan adanya penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, maka untuk menunjang kelancaran tugas di 
    bidang administrasi dipandang perlu mengatur kembali penomoran dan pemberian kode surat yang 
    berlaku di unit kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat 
    Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
2.  Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    535/KMK.01/2002;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/KM.1/2001 tanggal 26 Februari 2001 tentang Penomoran dan 
    Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    519/KMK.01/2003;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE 
SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :

Menetapkan Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor 
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan 
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, 
dan V Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KM.1/2001 
tanggal 8 November 2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal Di Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.1/2002 tanggal 18 Maret 2002 
tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar 
dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku.


KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/28km.12004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1