User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:289kmk.032005
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 289/KMK.03/2005

                        TENTANG 

  PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN 
   IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN 
        BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN 
            PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 TAHUN 2000 disebutkan bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang
    memberikan izin tertulis kepada pejabat menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk
    memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak
    lain yang ditunjuknya;
b.  bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
    agar dapat menyelesaikan tugas pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan dan
    Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak Tahun Anggaran 2005, diperlukan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada
    Direktur Jenderal Pajak Untuk Menerbitkan Izin Tertulis Kepada Pejabat Yang Ditunjuk Untuk 
    Memberikan Keterangan, Memperlihatkan Bukti tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak Dalam Rangka 
    Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan,
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
3.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
    Negara Republik Indonesia;
4.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

                           MEMUTUSKAN :  

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR
JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK 
MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM
RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005.


PERTAMA  :  Memberi Kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan
        untuk menerbitkan izin tertulis kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keterangan, 
        memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan oleh 
        Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

KEDUA      :    Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan sesuai 
        dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

KETIGA     :    Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk 
        kegiatan pemeriksaan perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan dan 
        Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Badan Pemeriksa 
        Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005.

KEEMPAT  :  Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan atas 
        pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lama pada tanggal 
        31 Januari 2006.

KELIMA     :    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Direktur Jenderal Pajak;
5.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 21 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,

ttd,-

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/289kmk.032005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1