User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:287kmk.032011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR: 287/KMK.03/2011

TENTANG

PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN
                         PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN
                                     ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

 

 

 

 

 

 

 

 
- bahwa untuk mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **141/KMK.03/2010** dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **427/KMK.03/2010**, telah ditetapkan beberapa bandar udara yang dapat memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
- bahwa Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah tujuan wisata turis asing, dan Bandar Udara Juanda, Surabaya dan Bandar Udara Polonia, Medan yang terletak di kedua provinsi tersebut merupakan Bandar Udara Internasional;
- bahwa Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandar Udara Internasional Polonia, Medan sebagaimana tersebut pada huruf b diatas, telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bandar udara yang dapat memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **76/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **18/PMK.03/2011**, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
Mengingat :

 

 

 

 

 

 
- Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009**(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor **76/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **18/PMK.03/2011**;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAANKEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.

 

PERTAMA:

 
Menetapkan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandar Udara Internasional Polonia, Medan, sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
KEDUA

 

 

 

 

 
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2011.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

    Menteri Perhubungan;
    Menteri Badan Usaha Milik Negara;
    Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
    Direktur Jenderal Pajak;
    Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    Direktur Jenderal Imigrasi;
    Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan,
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

peraturan/kmk/287kmk.032011.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1