User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:283kmk.032001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 283/KMK.03/2001

                        TENTANG

      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT C-130 DAN F-27/F-28 
               UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa Sekretariat Negara telah memesan suku cadang pesawat C-130 dan F-27/F-28 sesuai dengan 
    permintaan yang diajukan oleh Asisten Logistik KASAU untuk optimalisasi dukungan penerbangan VVIP;

b.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

c.  bahwa karena suku cadang pesawat C-130 dan F-27/F-28 tersebut digunakan oleh TNI AU untuk 
    optimalisasi dukungan penerbangan VVIP, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor suku Cadang Pesawat C-130 dan F-27/F-28;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT 
C-130 DAN F-27/F-28 UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat adalah suku cadang 
pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik KASAU pada surat 
Nomor : B/10-04/05/1/SLOGAU tanggal 2 Pebruari 2001 untuk optimalisasi dukungan penerbangan VVIP.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut Atas impor Suku Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2001 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/283kmk.032001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1