User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:283kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 283/KMK.01/2000

                        TENTANG 

PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN 
  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA 
 TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 349/KMK.01/1999, DAN 
   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
   KEUANGAN NOMOR : 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI 
          KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang 
Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
Batam, dan memberikan pelayanan dan kepastian hukum perlakuan kepabeanan dan cukai kepada 
masyarakat mengenai impor barang-barang yang dipakai untuk keperluan konsumsi di Daerah Industri Pulau 
Batam dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 95/KMK.05/2000, dipandang perlu untuk menetapkan penundaan berlakunya Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 95/KMK.05/2000 
tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3567); 
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581), 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 113);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3748);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3976);
10. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang  
    Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  
    501/KMK.01/1998;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari 
    Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR : 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI DENGAN 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 349/KMK.01/1999, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 825/KMK.00/1990 
TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI 
DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.


                        Pasal 1

Menunda berlakunya :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa 
    Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999; dan

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari 
    Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;

sampai dengan tanggal 1 Januari 2001.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/283kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1