User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:282kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 282/KMK.05/2000

                        TENTANG 

   PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS 
                           (WELDED PIPE)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Bakrie Pipe Indonesia, PT South 
    East Asia Pipe Industries, PT KHI Pipe Industries, dan PT Bumi Karya Steel Industries mengajukan 
    permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk pipa baja yang dilas (welded 
    pipe) yang diproduksi oleh perusahaan dari China, Jepang, Korea Selatan dan Singapura yang 
    diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan 
    serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman, pemberian kesempatan kepada pihak yang 
    berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri 
    dalam negeri yang bersangkutan;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu 
    menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping sementara terhadap impor produk pipa baja yang 
    dilas (welded pipe) dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia 
    Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas 
    Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 445/MPP/5/2000 tanggal 23 Mei 2000 tentang Usulan 
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap produk pipa baja yang dilas (welded pipe) yang 
diimpor dari Cina, Jepang, Korea Selatan dan Singapura;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP 
IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE).


                        Pasal 1

Terhadap impor barang berupa pipa baja yang dilas (welded pipe), pos tarif :
a.  7305.11.000;
b.  7305.12.000;
c.  7305.19.000;
d.  7305.20.000, khusus untuk casing (plain end) dengan grade H 40, J 55 dan K 55;
e.  7306.10.000;
f.  7306.20.000, khusus untuk casing (plain end) dengan grade H 40, J 55 dan K 55 (tidak termasuk 
    tubing);

dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.


                        Pasal 2

Negara asal, nama perusahaan/produsen dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan 
terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
NO. NEGARA      NAMA PERUSAHAAN/                   BESARNYA BEA MASUK
    ASAL            PRODUSEN                   ANTI DUMPING SEMENTARA
____________________________________________________________________________________
1.  China           1.  Baosteel                  0 %

                2.  Tianjin                   0 %

                3.  Perusahaan/Produsen           0 %
                    lainnya

2.  Jepang          1.  Kawasaki                12 %

                2.  Marubeni                51 %

                3.  Nippon Steel                  5 %

                4.  NKK                 81 %

                5.  Sumitomo                54 %

                6.  Perusahaan/Produsen
                    lainnya                 81 %

3.  Singapura       Semua Perusahaan/Produsen           78 %
____________________________________________________________________________________


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah 
tanggal penetapan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/282kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1