User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:282kmk.051996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 282/KMK.05/1996

                        TENTANG 

 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI 
         SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dalam rangka upaya 
memperlancar pemasukan keuangan negara, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pembayaran dan 
penyetoran cukai, denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil 
tembakau buatan dalam negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61);
4.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi 
    Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik 
    Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank 
    sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak 
    Dalam Rangka Impor;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Pelunasan Cukai;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Tata Cara Penagihan Cukai dan denda Administrasi

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYAR-AN DAN 
PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

Pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan 
Nilai (PPN) hasil tembakau buatan dalam negeri yang terutang disetorkan ke Kasa Negara melalui Bank 
Persepsi atau PT (Persero) Pos Indonesia cq. Kantor Pos Indonesia.


                        Pasal 2

Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta PPN hasil 
tembakau buatan dalam negeri yang dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia, berlaku 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran keputusan ini.


                        Pasal 3

Pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan 
perpajakan, dilakukan bersamaan dengan saat pembayaraan dan penyetoran cukai hasil tembakau.


                        Pasal 4

(1) Pembayaran cukai dan denda administrasi menggunakan formulir Surat Setoran Bea dan Cukai 
    (SSBC) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Pembayaran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri menggunakan formulir Surat Setoran Pajak 
    (SSP) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Pada waktu menerima pembayaran, Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia wajib :
a.  dalam hal pembayaran cukai :
    1.  meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan jumlah cukai yang tercantum pada SSBC dan 
        Pemberitahuan Pengeluaran (CK-14) untuk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
    2.  meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan jumlah cukai yang tercantum pada SSBC dan 
        PPN hasil tembakau buatan dalam negeri (untuk Pengusaha hasil tembakau wajib PPN) yang 
        tercantum pada dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) dan SSP.

b.  dalam hal pembayaran denda administrasi, meneliti kebenaran pengisian dan jumlah denda 
    administrasi yang tercantum pada SSBC, Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi 
    (SPPSA) atau Surat Tagihan Cukai (STCK-1).


                        Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi, dan pajak atas Barang Kena Cukai yang 
diimpor berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, 
Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor.


                        Pasal 7

Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur 
Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank 
Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran 
cukai, denda administrasi dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yang bertentangan dengan keputusan 
ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/282kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1