User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:281kmk.032001
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 281/KMK.03/2001

                        TENTANG 

          PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.03/2001 
       TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN 
           RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan adanya pengaturan ketentuan 
yang sama mengenai pemberian keringanan pajak penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan 
restrukturisasi utang Usaha melalui lembaga yang dibentuk Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri 
Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.03/2001 Tentang Pemberian 
Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui 
Lembaga Yang Dibentuk Pemerintah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada 
    Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Yang Dibentuk Pemerintah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4078);
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
133/KMK.03/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG 
MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA YANG DIBENTUK PEMERINTAH.


                        Pasal 1

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.03/2001 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan 
Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha. Melalui Lembaga Yang Dibentuk Pemerintah 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/281kmk.032001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1