User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:280kmk.062004
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 280/KMK.06/2004

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 
        TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/KMK.06/2004

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA), mewakili Bank Pembangunan Daerah (BPD) diseluruh 
    Indonesia, melalui surat Nomor 012/PH/III/2004 tanggal 25 Maret 2004 mengusulkan agar persyaratan 
    surat pernyataan dari Pemerintah Propinsi untuk ikut menjamin pengembalian pinjaman pendanaan 
    Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat 
    diganti dengan Surat Kuasa dari Direksi BPD untuk menarik dana dari rekening BPD yang 
    bersangkutan di Bank Indonesia dalam hal terjadi tunggakan kewajiban jatuh tempo terkait dengan 
    pinjaman pendanaan KUMK;
b.  bahwa atas dasar kesepakatan bersama pihak-pihak terkait sebagaimana disampaikan melalui surat 
    Bank Indonesia Nomor 6/59/DASP tanggal 25 Mei 2004, mekanisme pendebetan langsung rekening 
    BPD di Bank Indonesia dapat dilakukan atas dasar Surat Kuasa dengan 1 (satu) kali hak substitusi 
    dari Direksi BPD kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
c.  bahwa BUMD yang direkomendasikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 
    untuk ditunjuk sebagai LKP KUMK hanya BPD selaku bank BUMD;
d.  bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka 
    perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.06/2004;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 228/Tahun 2001;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil 
    sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.06/2004;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/KMK.06/2004.


                        Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit 
Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
74/KMK.06/2004, diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 9

    (1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri 
        Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan 
        dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan 
        Menengah.

    (2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        adalah:
        a.  lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara 
            (BUMN) atau BUMD;
        b.  lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan 
            ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-
            kurangnya 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka 
            penyehatan.

    (3) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh 
        Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
        a.  telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan 
            Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang 
            bersangkutan;
        b.  tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada 
            Pemerintah;
        c.  khusus untuk bank BUMD, bersedia memberikan surat kuasa dengan satu kali hak 
            substitusi kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk menarik dana dari 
            rekening giro bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar tunggakan 
            kewajiban jatuh tempo pinjaman pendanaan KUMK.

    (4) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan 
        KUMK kepada usaha mikro dan kecil.

    (5) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan 
        jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan 
        ekonomi".


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/280kmk.062004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1