User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:276kmk.032004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 276/KMK.03/2004

                        TENTANG 

PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                    KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan 
    Bangunan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan 
    Tengah, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah kadaluwarsa;
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dan tata usaha 
    piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang No. 16 TAHUN 2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 
    1983 No. 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang No. 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN Rl No. 3984);
2.  Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 No. 68, TLN 
    RI No. 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 TAHUN 1994 tentang
    Perubahan Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1994 
    No. 62, TLN R No. 3569);
3.  Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan 
    Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 539/KMK.03/2002.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH.


PERTAMA :

Menghapus piutang Pajak bumi dan bangunan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Rp. 358.940.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus 
empat puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA : 

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Kauangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang 
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 1 Juni 2004 
MENTERI KEUANGAN PEPUBLIK INDONESIA, 

ttd. 

BOEDIONO
peraturan/kmk/276kmk.032004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1