User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:274kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 274/KMK.04/1995

                        TENTANG 

       PERUBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
   NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
    SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kepastian mengenai jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang 
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang macam dan Jenis 
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II 
Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
2.  Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN 
JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN 
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 
Desember 1994, sehingga berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/274kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1