User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:273kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 273/KMK.04/1995

                        TENTANG 

 PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
    NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK 
  SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH 
              TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/KMK.04/1994 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.  bahwa penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, 
    Pertambangan, Perikanan dan Peternakan sudah tidak sesuai lagi dengna perkembangan nilai jual 
    sekarang;
2.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mengubah lampiran III (tiga), IV 
    (empat), V (lima) dan VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 20 
    Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

Pasal 1 butir 3, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi 
dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 62, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 3569).

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), 
IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG 
PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI 
DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 196/KMK.04/1994.


                        Pasal 1

(1) Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 
    tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah 
    sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini;

(2) Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 
    tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994, diubah 
    sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini;

(3) Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang 
    Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :196/KMK.04/1994, diubah sehingga 
    berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini;

(4) Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 
    tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perikanan dan Peternakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan Menteri Keuangan 
    ini.


                        Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/273kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1