User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:272kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 272/KMK.04/1995

                        TENTANG 

   MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pemanfaatan 
    potensi industri kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang 
    mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 641/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 5 jo. Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3568);
2.  Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR 
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

(1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 
    250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh 
    persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua yang 
    dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam 
    Pasal 7.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station 
    wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam 
    negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip, 
    selain yang termasuk dalam ayat (1), mobil balap dan caravan, yang dibuat di dalam negeri, 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali 
    yang diatur dalam Pasal 7.

(3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang 
    dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar 
    bensin, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali 
    yang diatur dalam Pasal 7.

(4) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang
    dibuat didalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali 
    yang diatur dalam Pasal 7.

(5) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
    35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(6) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
    35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(7) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan asal impor dalam keadaan 
    terpasang oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(8) Atas impor kendaraan jenis sedan oleh bukan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam 
    Pasal 7.

(9) Tata cara pengenaan dan penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (8) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

                
                        Pasal 3

(1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down)
    oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, tidak dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah.

(2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dalam keadaan terbongkar 
    (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan 
    bermotor, dengan motor penggerak yang isi silindernya 250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(3) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dalam keadaan terbongkar 
    (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan 
    bermotor, dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc, dikenakan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(4) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick 
    up, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk 
    (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 
    7.

(5) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick 
    up, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk 
    (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam
    Pasal 7.

(6) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, mobil
    balap, dan caravan, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal 
    Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor,dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
    Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(7) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis bus dalam keadaan terbongkar 
    (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan
    bermotor, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) 
    kecuali yang diatur dalam Pasal 7.

(8) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Kendaraan bermotor jenis jip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kendaraan bermotor beroda empat 
serba guna, bergardan ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang 
kurang dari 10 (sepuluh) orang.


                        Pasal 5

(1) Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual 
    yang diminta atau seharusnya diminta.

(2) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar
    penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya 
    yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.

(3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen
    atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual
    yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur.

(4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (4), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/Agen 
    atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

(1) Untuk pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi, 
    dan van yang diubah dari chassis minibus atau chassis pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) 
    diperlakukan sebagai pabrikan.

(2) Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk minibus, van, dan kombi sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis minibus atau chassis pick up, maka atas penyerahan chassis 
    minibus atau chassis pick up yang akan diubah menjadi minibus, van, dan kombi, terutang Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) untuk jenis kendaraan bermotor 
    yang menggunakan bahan bakar bensin atau 25 % (dua puluh lima persen) untuk jenis kendaraan 
    bermotor yang menggunakan bahan bakar solar dari Dasar Pengenaan Pajak

(3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan 
    minibus, van, dan kombi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar harga chassis ditambah 
    biaya karoseri yang ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis minibus 
    atau chassis pick up.

(4) Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan
    perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

(1) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk 
    kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal 
    dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, 
    pick up, bus, station wagon, sedan dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan 
    tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(3) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang 
    digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah.

(4) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, 
    kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 8

Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 
dicantumkan dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 9

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 10

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
641/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/272kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1