User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:270km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 270/KM.5/2000

                        TENTANG 

      PERSETUJUAN ADDENDUM KE-2 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK 
BINTAN INDUSTRIAL ESTATE (PHASE 2A) THREE BLOCKS OF 3-STOREY DORMITORY UNITS (BLOCK G, H, & J) 
       DI KAWASAN INDUSTRI LOBAM PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN 
          TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT GRAHA INTI PRAKARSA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Permohonan Addendum ke-2 PT Graha Inti Prakarsa No 055/GIP/PBM-DORM-LBM/XII/99 tanggal 
23 Desember 1999 yang diterima tanggal 14 Februari 2000;

Memperhatikan :

a.  Persetujuan Addendum ke-2 dari TKPPR No. 005/TKPPR/TUB-RPBM-ADD-LBM/XII/99 tanggal 
    23 Desember 1999;
b.  Surat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Uban No. S-28/WBC.02/KP.07/2000 tanggal 
    15 Januari 2000;

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan addendum ke-2 PT Graha Inti Prakarsa 
    diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan 
    addendum ke-2;
b.  bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dipandang 
    perlu memberikan persetujuan addendum ke-2 atas barang dan/atau bahan dengan mendapatkan 
    pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada PT Graha Inti 
    Prakarsa;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-02/BC/1998 tentang Tatalaksana 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor : Kep-71/BC/1998, yang terakhir diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-82/BC/1999 tentang Pendelegasian 
    Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN ADDENDUM KE-2 ATAS 
BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK BINTAN INDUSTRIAL ESTATE (PHASE 2A) 
THREE BLOCKS OF 3-STOREY DORMITORY UNITS (BLOCK G, H, & J) DI KAWASAN INDUSTRI LOBAM PULAU 
BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
KEPADA PT GRAHA INTI PRAKARSA.


PERTAMA :

Terhadap pemasukan barang impor periode November 1999 sampai dengan Mei 2000, dengan perkiraan 
harga sebesar S$ 328,500.00 (Tiga ratus dua delapan ribu lima ratus Dollar Singapura), sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam 
rangka impor.


KEDUA :

Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Bintan 
Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Block G, H, & J) di Kawasan Industri 
Lobam Pulau Bintan oleh PT Graha Inti Prakarsa dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau 
dipindahlokasikan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


KETIGA :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal No. 2063/KM.05/1998 tanggal 6 Oktober 1999 jo. No. 2215/KM.5/1999 tanggal 
18 November 1999 serta apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat 
keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/270km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1