User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:269kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 269/KMK.05/1997

                        TENTANG 

  PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATAN 
        UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMA 
        PT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Permohonan PT. Inti Dufree Promosindo Nomor 097/ICD-IDP/VIII.96 tanggal 19 Agustus 1996 dan 
    Nomor 046/OL-IDP/VIII.96 tanggal 4 September 1996.
b.  Bahwa pemasukan barang modal dan peralatan yang dipergunakan dalam rangka pembangunan 
    ruang pamer Toko Bebas Bea atas nama PT. Inti Dufree Promosindo dapat meningkatkan penerimaan 
    devisa negara dari sektor pariwisata.

Memperhatikan :

Nota dinas sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-498/SJ/1996 tanggal 
21 November 1996.

Mengingat :

Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN 
BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG 
PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMA PT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI 
JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI.


PERTAMA :

Memberikan persetujuan pembebasan bea masuk atas pemasukan barang modal dan peralatan yang akan 
dipergunakan dalam rangka pembangunan ruang pamer Toko Bebas Bea atas nama PT. Inti Dufree 
Promosindo yang terletak dijalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar-Bali.

a.  Jumlah/Nama Barang  :   1 (satu) Set Goldstar Elevator Type MVF 1500 2S60 2/2 
                    without Ceiling Part
    Invoice No./Tgl.        :   122-X6-00433-02/04-10-1996
    BL No./Tgl.         :   DNALURBUSB002610/01-11-1996
    LPS No./Tgl.        :   KR 553535 ID10/02-11-1996
    Tarif Bea Masuk     :   15 % (lima belas persen)
    Eks Kapal       :   Seven Seas Aurora V. 610
    Pelabuhan muat      :   Korea Selatan
    Pelabuhan Tujuan    :   Tanjung Perak Surabaya
    Harga Barang        :   US $ 30,900.00

b.  Jumlah/Nama Barang  :   2 (dua) Set Goldstar Escalator Type GSEN 1200 R5400
    Invoice No./Tgl.    :   :   122-X6-00433-01/04-10-1996
    BL No./Tgl.     :   BSSKDA6-A003/16-10-1996
    LPS No./Tgl.        :   KR 552156 ID10/25-10-1996
    Tarif Bea Masuk     :   5 % (lima persen)
    Eks Kapal       :   Choyang Leader V.641S
    Pelabuhan muat      :   Korea Selatan
    Pelabuhan Tujuan    :   Tanjung Perak Surabaya 
    Harga Barang        :   US $ 79,580.00


KEDUA   :

Pemberian persetujuan pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian 
oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.


KETIGA  :   

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari 
ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan 
seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 13 Juni 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/269kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1