User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:269kmk.032006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 269/KMK.03/2006

                        TENTANG 

          PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/KMK.03/2006 
        TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas nama Nam Soo Lee yang telah dikenakan tindakan 
    pencegahan bepergian ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    92/KMK.03/2006, telah beritikad baik melunasi utang pajaknya;
b.  bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Dua, perlu dilakukan 
    pencabutan pencegahan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    92/KMK.03/2006 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3987);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan 
    Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
92/KMK.03/2006 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.


PERTAMA :

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.03/2006 tentang Penetapan Pencegahan Bepergian ke 
Luar Negeri.


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Hukum dan HAM;
2.  Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Jerideral Imigrasi;
4.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak;
6.  Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;
7.  Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Bagian Barat III;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Dua, Ditjen Pajak;
9.  Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/269kmk.032006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1