User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:269kmk.032004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 269/KMK.03/2004

                        TENTANG 

                    PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN 
          UNTUK PEGAWAI KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, 
       KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK 
      DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN 
        DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang 
    mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada 
    pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta Khusus dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar 
    perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan disamping tunjangan yang telah diberikan menurut 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan 
    negara;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
    tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara 
    Pegawai Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja 
    Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di 
    Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.03/2003 Pemberlakuan Kode Etik Di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus
    dan dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak 
    Besar;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


PERTAMA :   Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor 
            Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di 
            Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di 
            Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar diberikan 
            Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus 
            Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan 
            Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


KEDUA       :   Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
            PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
            Keuangan ini.


KETIGA      :   Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan 
            Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan 
            Tambahan terhitung sejak :
            a.  tanggal 1 Januari 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau 
                Kantor Pelayanan Pajak yang sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan 
                ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003;
            b.  diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 pada 
                Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak 
                dimaksud.


KEEMPAT :   Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 
            Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor 
            Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 
            Khusus dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar 
            yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan
            Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan 
            perundang-undangan yang berlaku.


KELIMA      :   Terhadap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
            Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar yang pada saat berlakunya 
            Keputusan Menteri Keuangan ini telah memperoleh Tunjangan Kegiatan Tambahan 
            berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002 akan diberikan 
            kekurangan tunjangan berdasarkan selisih antara Tunjangan Kegiatan Tambahan 
            yang sudah diterima dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan 
            Menteri Keuangan ini.


KEENAM      :   Pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 401/KMK.03/2002 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Kegiatan Kepada 
            Pegawai Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar 
            dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku.


KETUJUH :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan 
            mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.

            Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
            1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
            2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
            3.  Direktur Jenderal Anggaran;
            4.  Direktur Jenderal Pajak;
            5.  Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
            6.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2004
Menteri Keuangan Republik Indonesia,

ttd.

Boediono
peraturan/kmk/269kmk.032004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1