User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:268kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 268/KMK.04/1995

                        TENTANG 

          TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT 
                 YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang 
    tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b.  bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
2.  Pasal 11 ayat (6) jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN 
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.


                        Pasal 1

Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terutang 
sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo 
pembayaran.


                        Pasal 2

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat 
Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah 
tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang 
    Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang 
    mengeluarkan Surat Paksa.


                        Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.04/1985 tanggal 
28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/268kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1