User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:263kmk.012001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 263/KMK.01/2001

                        TENTANG

            PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DATA MENGENAI DANA BAGI HASIL 
          PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL, 25/29 ORANG PRIBADI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka memadukan dan mengkoordinasikan data-data mengenai Dana Bagi Hasil dari 
    penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi secara berkala, cermat 
    dan akurat berdasarkan data yang mutakhir, perlu dilakukan kegiatan rekonsiliasi dengan berbagai 
    instansi terkait; 

b.  bahwa dalam rangka membantu kelancaran kegiatan rekonsiliasi dimaksud, dipandang perlu 
    membentuk Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 
    Pasal 25/29 Orang Pribadi;

c.  bahwa dalam rangka membantu percepatan pelaksanaan rekonsiliasi data dimaksud, dipandang perlu 
    untuk diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan;

d.  bahwa pejabat/staf yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap untuk 
    melaksanakan tugas.

Mengingat   :

a.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 2860);

b.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

c.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah;

d.  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2001 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
    Tahun Anggaran 2001;

e.  Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi 
    Departemen;

f.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen 
    sebagaimana telah diubah/ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998;

g.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah, terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 02/KMK.01/2001;

                      MEMUTUSKAN

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DANA BAGI HASIL DARI 
PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL 25/29 ORANG PRIBADI


Pertama :   Membentuk Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 
            Pasal 21 dan pasal 25/29 Orang Pribadi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

            Pengarah    :   1.  Dr. Machfud Sidik, M.Sc. (Direktur Jenderal
                            Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

                        2.  Dr. Achmad Rochjadi (Kepala Badan Analisa Fiskal);

                        3.  Drs. Hadi Purnomo, Ak., MBA (Direktur Jenderal 
                            Pajak)

                        4.  Drs. Anshari Ritonga (Direktur Jenderal Anggaran)

            Ketua       :   Kadjatmiko S.E., M.Soc. Sc (Direktur Dana Perimbangan, 
                        Dirjen PKPD)

            Wakil Ketua :   1.  Drs. Petronius Saragih, M.Sc. (Direktur Perencanaan 
                            Potensi dan Sistem Perpajakan, DJP)

                        2.  Drs. Marwanto, MA (Kepala Pusat Pendapatan Negara 
                            Pembiayaan Anggaran, BAF)

                        3.  Drs. Asrun Fachrudin (Direktur Tata Usaha Anggaran,
                            DJA) 

                        4.  Soedji Darmono (Kepala Pusat Pengolahan Data dan 
                            Informasi Anggararan, DJA)

            Sekretaris  :   1.  Dra. Wendy Julianti, M.Soc.Sc. (Kasubdit. Dana Bagi 
                            hasil, Dirjen PKPD)

                        2.  Drs. Teddy Rukmantara, M.Soc.Sc (Kasubdit. Evaluasi 
                            dan Pelaksanaan Anggaran, DJA)

            Anggota     :   1.  Dr. Robert Pakhpahan (Kasubdit Analisis Perencanaan 
                            Perpajakan, DJP)

                        2.  Drs. Kismantoro Petrus, AK., MBA (Kasubdit Sistem 
                            dan Prosedur Perpajakan)

                        3.  Drs. Purwiyanto, MA (Kabid. Penerimaan Perpajakan, 
                            BAF)

                        4.  Drs. Zaenul Arifin (Kasubdit Pengelolaan Bendahara 
                            Umum Negara, DJA)

                        5.  Sukarni M. Amin, S.H. (Kasubdit pada Direktorat 
                            Dana Perimbangan)

                        6.  FX Budiharto (Kasie. Bendahara Umum Negara, DJA)

                        7.  Drs. BR. Simatupang, M.Si. (Kasie. Rekonsiliasi 
                            APBN I, PPDIA, DJA)

                        8.  Dra. Dwi Pudjiastuti H, M.EP (Kasubid. Analisa Bagi 
                            Hasil, BAF)

                        9.  A. Kunta Wibawa D, MA (Kasubid. Analisa Penerimaan 
                            Perpajakan Dalam Negeri, BAF)

                        10. Ubaidi Socheh Hamidi, S.E. (Kasie. Dana Bagi Hasil 
                            Pajak, Dirjen PKPD)

                        11. Sudarso (Kasubsie. Rekonsiliasi APBN III/2, PPDIA, 
                            DJA)

Kedua       :   Tim Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 
            dan pasal 25/29 Orang Pribadi mempunyai tugas sebagai berikut :

            1.  Melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala terhadap proyeksi dan 
                realisasi penerimaan yang bersumber dari PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/29 
                orang pribadi dengan instansi terkait;

            2.  Melakukan kegiatan rekonsiliasi secara berkala terhadap data realisasi 
                penerimaan yang bersumber dari PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/29 orang 
                pribadi dengan instansi terkait;

            3.  Mengidentifikasikan berbagai kendala yang ditemui sehubungan dengan 
                pelaksanaan pencatatan pelaporan di lapangan;

            4.  Mengformulasikan proyeksi realisasi dan realisasi bagi hasil dari penerimaan 
                negara yang bersumber dari PPh pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi.

Ketiga      :   Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim bertanggung jawab kepada Menteri 
            Keuangan.

Keempat :   Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim dapat dibentuk Tim Sekretariat 
            melalui Keputusan Ketua Tim.

Kelima      :   Masa Kerja dari Tim dimaksud berlaku sejak tanggal 1 April 2001 sampai dengan 
            31 Desember 2001.

Kelima      :   Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada 
            Anggaran Bagian XVI.

Keenam      :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
            terhitung mulai tanggal 1 April 2001, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian 
            hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan 
            seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/263kmk.012001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1