User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:255kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 255/KMK.01/1998

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998 
           TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI 
                    DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pemanfaatan subsidi Pemerintah di sektor pertanian dipandang perlu untuk mengubah 
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 dengan Keputusan Menteri 
keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 207/KMK.016/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA 
PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN


PERTAMA :

mengubah ketentuan pada diktum KEDUA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :

    "KEDUA  :   
    a.  Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi 
        dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, 
        Peternakan dan Perkebunan Rakyat) disubsidi Pemerintah;
    b.  Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi 
        dalam negeri untuk keperluan Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) 
        dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak disubsidi Pemerintah."


KEDUA :

Mengubah ketentuan pada Diktum KEENAM Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :

    "KEENAM :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor 
        Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh 
        Pemerintah;
    b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke Sub Sektor 
        Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak 
        ditanggung Pemerintah."


KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/255kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1