User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:254kmk.011985
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 254/KMK.01/1985

                        TENTANG

             PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                NOMOR 1002/KMK.04/1984 TANGGAL 8 OKTOBER 1984 
                TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI 
                 UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 
    Oktober 1984 telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penentuan Perbandingan Antara 
    Hutang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan;
b.  bahwa penentuan besarnya perbandingan antara hutang dan modal sendiri untuk keperluan 
    pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat dan berlaku umum dikuatirkan akan menghambat 
    perkembangan dunia usaha, sehingga dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 1984;

Mengingat   :

Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1002/KMK.04/1984 TANGGAL 8 OKTOBER 1984 TENTANG 
PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN 
PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 
1984 Tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak 
Penghasilan ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Oktober 
1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA.
Pada tanggal 8 Maret 1985.
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/254kmk.011985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1