User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:251kmk.052008
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 251/KMK.05/2008

                        TENTANG

               PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATI
              PADA DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG
                MENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan 
    Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, 
    teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan 
    Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas 
    dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
b.  bahwa Menteri Agama dengan surat Nomor : MA/115.A/2008 tanggal 29 Mei 2008 telah mengajukan 
    permohonan agar Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama dapat ditetapkan 
    sebagai Instansi Pemerintah yang menetapkan PK-BLU;
c.  bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008 yang 
    dituangkan dalam Berita Acara Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008 Nomor 
    BA-11/Tim-Penilai/2008 tanggal 15 Agustus 2008, Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada 
    Departemen Agama telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang 
    menerapkan PK-BLU;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada 
    Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan 
    Layanan Umum; 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4502);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka 
    Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan 
    Badan Layanan Umum;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penetapan 
    Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum dan 
    Dewan Pengawas Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2008; 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATI PADA 
DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN 
LAYANAN UMUM.


PERTAMA :

Menetapkan Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang 
menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).


KEDUA :

Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan 
keuangan kepada Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sesuai dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan 
pelaksanaannya.


KETIGA :

Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib 
menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada 
Departemen Agama ditetapkan menjadi BLU.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/251kmk.052008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1