User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:251kmk.051998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 251/KMK.05/1998

                        TENTANG 

      PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK 
      SARANA PENGANGKUT (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997 
                     TANGGAL 10 MARET 1997

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan 
    pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan 
    masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah diatur ketentuan mengenai 
    pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi 
    pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2) dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 dalam suatu 
    keputusan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah 
    Ke Dalam WIlayah Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 30, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3737).

Memperhatikan :

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan 
Pabean.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR 
PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT (BC 2.2) 
DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997


                        Pasal I

Menyempurnakan bentuk dan isi Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana 
Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 23 Maret 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan  ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/251kmk.051998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1