User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:24kmk.051999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 24/KMK.05/1999

                        TENTANG 

       PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Gunung Garuda sebagai produsen I 
    Section dan H Section di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Rusia dan Polandia, yang 
    diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan 
    serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman di media massa, pemberian kesempatan 
    kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi 
    atas bukti yang ada;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri 
    dalam negeri yang bersangkutan;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang menjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu 
    menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sementara terhadap impor I Section dan H Section 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia 
    Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas 
    Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 286/KADI/XII/1998 tanggal 
24 Desember 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara untuk Produk I Section dan H 
Section dari Rusia dan Polandia;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
SEMENTARA TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION


                        Pasal 1

(1) Terhadap impor barang berupa I Section (pos tarip 7216.32.000) dan H Section (pos tarip 
    7216.33.000) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.

(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut 
    adalah sebagai berikut :
    _________________________________________________________________
    No. Negara asal            Nama     Besarnya Bea Masuk Anti
                Perusahaan/Produsen    Dumping Sementara
    _________________________________________________________________
    
    1.  Rusia       1. Niznhy Tagil Iron &      62%
                    Steel Works
                2. Perusahaan lainnya       62%

    2.  Polandia    1. Huta Katowice        19%
                2. Perusahaan lainnya       19%
    _________________________________________________________________


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya penentuan akhir (final 
determination).

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/24kmk.051999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1