User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:249kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 249/KMK.04/1995

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994 
         TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, 
                   PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, nilai perolehan atau 
    pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, 
    pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima 
    berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa untuk dapat menggunakan nilai lain selain harga pasar dalam pengalihan harta, dipandang perlu 
    untuk menetapkan ketentuan dan syarat-syarat tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta 
    dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 637/KMK.04/ 1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA 
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.


                        Pasal 1

1.  Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

                        "Pasal 1
    (1) Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, 
        atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
        a.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
        b.  Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan
            usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha 
            satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
            18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
            dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994."


2.  Ditambah ketentuan baru Pasal 4A sebelum Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagai berikut:

                        "Pasal 4A

    (1)     Wajib pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        1 ayat (1) selambat-lambatnya satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur 
        Jenderal pajak untuk melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan 
        menggunakan nilai buku, telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas 
        Pasar Modal dalam rangka penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") dan 
        pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
    (2)     Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan 
        diluar kekuasaan Wajib Pajak ("force majeur") dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
    (3)     Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas penggabungan, peleburan, atau pemekaran 
        usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung berdasarkan nilai pasar."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/249kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1