User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:247kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 247/KMK.01/2003

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa ketentuan tentang sistem klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan adanya perubahan/
    amandemen World Customs Organization (WCO) tentang Harmonized System Nomenclature Tahun 
    2002;
b.  bahwa amandemen WCO merekomendasikan beberapa subpos pada Harmonized System 
    Nomenclature Tahun 1996 untuk dihapus;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The 
    Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan 
    Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 114/KMK.01/2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA 
MASUK ATAS BARANG IMPOR.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 diubah sebagai berikut:

1.  Mengubah Lampiran, dengan menghapus:
    ________________________________________________________________________________
    NO      POS TARIP           URAIAN BARANG       Bea
    URUT        HS CODE                         Masuk
    ________________________________________________________________________________
    2679        4009.50.000     -   Dengan alat kelengkapan 5
    7507        9613.30.000     -   Korek api meja          10
    ________________________________________________________________________________


2.  Mengubah Lampiran dengan menetapkan Tarip Bea Masuk sebagai berikut :
    ________________________________________________________________________________
    NO      POS TARIP           URAIAN BARANG       Bea
    URUT        HS CODE                             Masuk
    ________________________________________________________________________________
    1611        2907.29.900     --- Lain-lain           0
    2320        3812.30.900     --- Lain-lain           0
    2713        4012.20.000     -   Ban luar bertekanan bekas   20
    ________________________________________________________________________________


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/247kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1