peraturan:kmk:247kmk.012003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 247/KMK.01/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan tentang sistem klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan adanya perubahan/ amandemen World Customs Organization (WCO) tentang Harmonized System Nomenclature Tahun 2002; b. bahwa amandemen WCO merekomendasikan beberapa subpos pada Harmonized System Nomenclature Tahun 1996 untuk dihapus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36); 4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 114/KMK.01/2003; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Lampiran, dengan menghapus: ________________________________________________________________________________ NO POS TARIP URAIAN BARANG Bea URUT HS CODE Masuk ________________________________________________________________________________ 2679 4009.50.000 - Dengan alat kelengkapan 5 7507 9613.30.000 - Korek api meja 10 ________________________________________________________________________________ 2. Mengubah Lampiran dengan menetapkan Tarip Bea Masuk sebagai berikut : ________________________________________________________________________________ NO POS TARIP URAIAN BARANG Bea URUT HS CODE Masuk ________________________________________________________________________________ 1611 2907.29.900 --- Lain-lain 0 2320 3812.30.900 --- Lain-lain 0 2713 4012.20.000 - Ban luar bertekanan bekas 20 ________________________________________________________________________________ Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
peraturan/kmk/247kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1