User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:244kmk.051996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 244/KMK.05/1996

                        TENTANG 

                   TATACARA PENAGIHAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan me-ngenai tata 
cara penagihan terhadap utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya, kekurangan cukai karena kesalahan 
perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai dan denda administrasi perlu diatur 
dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat : 

1.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 
    Tahun 1995;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 271/MK/7/4/1971 tentang Syarat-syarat dan 
    Tatacara Penyerahan Piutang Negara Yang Telah Dinyatakan Macet Kepada Panitia Urusan Piutang 
    Negara;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN CUKAI DAN 
DENDA ADMINISTRASI.


                        Pasal 1

(1)     Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dilunasi pada waktu- nya, kekurangan cukai karena 
    kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau dokumen pemesanan pita cukai, dan 
    denda administrasi yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya, dilakukan oleh Kepala Kantor 
    Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sanksi administrasi berupa denda 
    yang dikenakan kepada Pengusaha atau setiap orang terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai yang bersifat administratif.
(3)     Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de-ngan Surat Tagihan Cukai (STCK-1) 
    sesuai contoh formulir terlampir.
(4)     Terhadap utang PPN dan/atau PPn BM atas Barang Kena Cukai yang pelunasannya dikaitkan dengan 
    pelunasan utang cukai, apabila tidak dilunasi pada waktunya Kepala Kantor Inspeksi Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Surat Penyerahan Penagihannya (STCK-3) kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai contoh formulir terlampir.


                        Pasal 2

(1)     Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang dikenakan sanksi administrasi 
    harus melunasi utang cukai dan/atau denda administrasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari 
    setelah menerima Surat Tagihan Cukai (STCK-1) sesuai contoh formulir terlampir dan memberitahukan 
    tentang pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
    menerbitkan STCK-1.
(2)     Apabila setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari seba-gaimana dimaksud pada ayat (1), 
    Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang dikenakan sanksi adminis-trasi 
    belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direk-torat Jenderal Bea dan Cukai segera 
    menerbitkan Surat Teguran (STCK-2) sesuai contoh formulir terlampir.
(3)     Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan Surat Penyerahan Penagihan utang cukai 
    dan/atau denda administrasi (STCK-4) sesuai contoh formulir terlampir kepada Kepala Kantor
    Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di wilayah sesuai domisili yang bersangkutan untuk diproses 
    lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) 
menyampaikan laporan pelaksa-naan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang negara tersebut 
kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyerahkan penagihan piutang 
negara tersebut selam-batlambatnya satu bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan.


                        Pasal 4

Pelunasan utang cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan 
melalui Bank Persepsi atau Kantor PT (Persero) Pos Indonesia atau melalui Bendaharawan Penerima Kantor 
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penagihan dengan menggunakan Surat Setoran 
Bea dan Cukai (SSBC).


                        Pasal 5

Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala 
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang 
tugas masing- masing.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/244kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1